lembaga teknis daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah. lembaga teknis daerah

 
 Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerahlembaga teknis daerah  Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG Dan BUPATI KARAWANG MEMUTUSKAN Menetapkan :

Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Garut, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Bupati Garut Nomor 419 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut; b. Perangkat daerah adalah organisasi/lembaga pemerintah daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Demikian pula untuk daerah kabupaten/kota, lembaga teknis daerah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretari…Lembaga teknis daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. Tahun. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai. Kelompok Jabatan Fungsional 15. Perangkat Daerah propinsi [accordion] [toggle title=”a. 4. bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan. 5. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Wonogiri. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro. ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN KETAPANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KETAPANG, Menimbang : bahwa dalam. 11. 5. Undang-Undang. Lembaga teknis daerah adalah unsur pelaksana pemerintah daerah. bahwa untu k melaksanakan ketentuan Pasal 2. Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una sesuai dengan cakupan tugas, kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah; b. Baca juga: Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa. Perumusan Kebijakan Teknis sesuai dengan lingkup tugasnya ; b. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat JF PPBJ adalah jabatan. Juknis BOKB 2023 adalah dokumen pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program bantuan operasional kependudukan dan keluarga berencana. bahwa sehubungan dengan penghapusan jabatan struktural Eselon IV. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pendukung tugas kepala daerah yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dan berbentuk Badan, Inspektorat, Kantor dan Rumah Sakit; 7. Perwakilan. 12. 5. Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 8), diubah sebagai berikut : A. Dokumen: Perda Nomor 12 Tahun 2014. 33. 13. Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdapat rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan tatakerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, 13. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, RSUD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan; 7. Perda Kabupaten. Unit Pelaksana Teknis 14. 7. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang. 4. b. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi: Pasal 4 (1) Susunan Organisasi Inspektorat terdiri dari: a. perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 22 tahun 2008 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja inspektorat, bappeda dan lembaga teknis daerah provinsi nusa tenggara barat Dokumen: BD Perub. dan kelurahan (Pas al 120) 01/04/2014. Perda Kab. mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Inspektorat; 3. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari : 1. yang dulu dinamakan se bagai Pembantu . Kecamatan dipimpin oleh camat yang bertugas menangani sebagian urusan otonomi daerah. 33. A. organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; c. Bab V : Jabatan Struktural 6. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon. Tugasnya berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat khusus. bahwa dalam rangka melaksanakan penataan organisasi dan kelembagaan pelaksana urusan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas. Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan; 5. SERI. 11. Undang-Undang. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari : 1. 7. Lembaga teknis daerah berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Lembaga Teknis Daerah adalah lembaga perangkat Daerah yang meliputi Badan dan Kantor. Sekretariat Daerah Propinsi”] Sekretariat Daerah dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda) yang bertugas membantu tugas kepala daerah / gubernur terkait koordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Dinas Daerah. Sekretariat Dewan. Bantul No. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah, diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, efisien dan efektif dengan tetap. adalah. 11. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan. 17 Soreang telp. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, yang memenuhi syarat atas usul sekertaris daerah. Pasal 1 ditambah butir 13a baru dan harus dibaca : 13a. (3) Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi : a. Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 342), diubah sebagai berikut: 1. (2) Bagan susunan organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud pada. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/waliDINAS DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA KUPANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA KUPANG, Menimbang : a. Pembiayaan 18. bahwa untu k melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah , perlu melakukan evaluasi terhadap organisasi. Badan Kepegawaian Daerah. Lembaga-lembaga tersebut dipimpin kepala badan, kepala kantor, 17 | L e m b a g a P e m e r i n t a h a n D a e r a h d a l a m S i s t e m Pemerintahan Indonesia dan direktur rumah sakit umum. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah; d. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok KepegawaianJudul. 9. Mengingat : 1. (022) 5891724. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. T E N T A N G . (2 ). Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan Dan Kelurahan. Pasal I . 5 Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 158), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:18. 10. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Belum Tersedia. 6. Inspektur b. Daerah dapat berarti provinsi, kabupaten, atau kota. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemerintah pusat perlu men-dorong pemerintah daerah untuk. Untuk daerah provinsi, lembaga teknis daerah dipimpin. 7. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural. 9. BAB I KETENTUAN. 9. Instansi pemerintah pusat – Kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Dalam Kota BengkuluLembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat dan telah ditetapkan tanggal 12 Desember 2000 serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 21 tanggal 13 Desember 2000 Seri D, diubah sebagai berikut : A. Bappeda; b. Lembaga Teknis berbentuk Badan : 1. 2015 /No. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008 tentang LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN TASIKMALAYA T. 2 Tahun 2022 adalah a) bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan dan penetapan standar kompetensi jabatan serta pelaksanaan uji kompetensi teknis pada jabatan yang lingkup kegiatannya melaksanakan urusan di bidang kesekretariatan negara, perlu disusun kamus. (2) Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. 2014. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, dengan mengatur tentang Susunan organisasi badsan perencanaan pembangunan dan penanaman modal. Dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta dapat mengusulkan kepada Pemerintah. Bagian Kedua Tugas Pokok Pasal 4 Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidangnya. Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen. PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA-LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI MALUKU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR MALUKU, Menimbang : a. 5. 3. Daerah dapat berarti Provinsi, Kabupaten, atau Kota. HUT KABUPATEN CIREBON KE-541 . (2) Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang bersifat spesifik. 4. 1. Sekretaris daerah propinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usulan. Berikut penjelasan tentang struktur organisasi kabupaten/Kota. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH – OTK 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA. Bab IV : Unit Pelaksana Teknis Daerah 5. Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Selatanperaturan daerah provinsi jambi nomor 5 tahun 2000 tentang organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga teknis daerah propinsi jambii PRODUK HUKUM PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 2 TAHUN 1985 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN PERALATAN MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH. Tupoksi, Struktur Organisasi, Bagan Organisasi. ABSTRAK: Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu disesuaikan dengan. Kedudukan, dan Tugas Lembaga Teknis Daerah, sebagai unsur pelaksana tugas tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah; b. Jadwal Seleksi PPPK Kemendikbudristek 2023. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mimika diubah sebagai berikut : 1. 3) Dinas Daerah. Sekretariat Daerah. Lembaga teknis daerah adalah perangkat daerah kabupaten berbentuk badan atau kantor yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19,. Perda No 12 Tahun 2014. . lembaga teknis daerah. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi. Profil dan Sejarah. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya,. pdf. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis. Database Peraturan [JDIH BPK RI]. Perangkat daerah adalah organisasi/lembaga pemerintah daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Tebing Tinggi. Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon dimana Ketentuan pasal 2 ayat (2) dan Ketentuan pada Bab III Bagian Kedua Paragraf 4 Pasal 7 berubah serta Ketentuan pada Bab III Bagian Kedua. U. 2007. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi. E. bahwa susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Batam, tidak sesuai. yang mendukung tugas Kepala Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang bersifat spesifik. Pasal 4 Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidangnya. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 8 TAHUN 2008 . 6. Sekretariat Daerah. F. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; - - 6Lembaga Teknis Daerah adalah lembaga perangkat Daerah yang meliputi Badan dan Kantor. Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kabupaten Toraja Utara. Lembaga Teknis Daerah dapat berbentuk Badan atau Kantor dan dalam menyelenggarakan tugasnya, lembaga teknis mempunyal fungsi : a. 10.